KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan 18 partai politik (Parpok) sudah mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resmi yang akan digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

“Seluruh parpol, termasuk calon DPD RI sudah mendaftarkan akun medsos resmi mereka ke KPU,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

Ferry menyebut sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa peserta Pemilu harus mendaftarkan akun medsosnya sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023. 

Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun medsos per platform, misalnya 20 akun Instagram, 20 akun Facebook, dan 20 akun Twitter (X). 

Jumlah akun tersebut lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya sepuluh akun per platform medsos.

“Mulai besok, 28 November 2023, para kontestan baik itu partai politik, calon legislatif, hingga calon Presiden dan Wakil Presiden RI mulai melakukan kampanye. Salah satu metode kampanyenya adalah melalui media sosial,” ungkapnya.

Lanjutnya menyatakan para peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye di luar akun medsos resmi yang sudah didaftarkan ke KPU tersebut.

Selain itu, akun medsos yang sudah terdaftar ke KPU juga ditembuskan ke pihak Bawaslu dan Kepolisian guna dilakukan pengawasan kampanye melalui medsos.

“Bawaslu dan Kepolisian mengawasi ketat kampanye Pemilu 2024 di medsos. Kalau ada pelanggaran seperti kampanye hitam, maka akan ditindak tegas,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *