KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi tiga buah alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU dan Petunjuk Teknis yang berlaku.

Ketiga APK tersebut berupa baliho untuk 18 partai politik peserta Pemilu 2024, kemudian baliho 14 calon anggota DPD RI dapil Kepri, serta baliho tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Tiga baliho yang difasilitasi KPU ini dipasang di billboard pusat ibukota Provinsi Kepri, yaitu Kota Tanjungpinang,” kata Indrawan, Sabtu (25/11/2023).

Selebihnya, kata dia, baik partai politik maupun calon DPD RI pada Pemilu 2024, dipersilakan memasang APK di titik-titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pihaknya juga segera menetapkan titik lokasi APK tingkat KPU Provinsi Kepri, mengacu pada surat keputusan penetapan APK di tujuh kabupaten/kota setempat.

“Penetapan titik APK di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Kepri sudah rampung. Kalau tingkat KPU provinsi, rencananya hari ini baru ditetapkan,” ujarnya.

Indarawan turut menambahkan bahwa pemasangan APK dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara untuk pemasangan iklan kampanye di media massa, baik daring, elektronik hingga televisi dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *