KEPRI PEMILU TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepulauan Riau (Kepri), mencatat, sudah sebanyak 494 warga mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024, terdiri dari 240 warga pindah memilih masuk dan 254 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.

“Angka ini tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri,” kata Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya KPU Kepri mulai memfasilitasi warga pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada tanggal 21 Juni 2023.

Pindah memilih atau disebut daftar pemilih tambahan (DPTb), berisi warga/pemilih terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar tempat tinggalnya akibat keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu dimaksud, seperti melaksanakan tugas kerja, rawat inap, menjadi tahanan, tugas belajar, tertimpa bencana alam maupun pindah domisili,” ujar Priyo.

Ia menyebut untuk mengurus pindah memilih sangat mudah, warga tinggal datang ke KPU/PPS/PPK, dengan syarat sudah terdaftar DPT, menunjukkam KTP, serta menyertakan dokumen pendukung. Misalnya, seorang reporter RRI asal Kota Tanjungpinang, ditugaskan untuk melaporkan susasana pada hari “H” pemilihan Pemilu 2024 di Kabupaten Natuna. Maka, yang bersangkutan harus mengurus pindah memilih agar bisa memilih di Natuna.

“Syaratnya bawa KTP, dan surat tugas dari RRI,” ungkap Priyo.

Lanjut Priyo menyampaikan jadwal pengurusan warga pindah memilih akan berlangsung sampai tanggal 15 Januari 2024.

Kemudian, pada tanggal 16 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, KPU Kepri masih melayani warga pindah memilih, namun khusus untuk empat kategori sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu pindah memilih karena sakit, tahanan, tertimpa bencana dan menjalankan tugas saat pencoblosan.

“Selain empat kategori itu, tidak dilayani KPU,” pungkas Priyo Handoko. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *