KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan 15 tempat pemungutan suara (TPS) khusus lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk Pemilu tahun 2024.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan 15 TPS khusus ini tersebar di Lapas/Rutan di Kota Tanjungpinang dua TPS, Kota Batam enam TPS, Kabupaten Bintan empat TPS, Kabupaten Karimun dua TPS, dan Kabupaten Lingga satu TPS.

“15 TPS khusus ini sudah termasuk ke dalam 5.509 TPS umum yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri,” kata Priyo Handoko di Tanjungpinang, Sabtu (15/4/2023).

Ia menyebut total pemilih aktif di 15 TPS khusus tersebut sebanyak 2.963 orang, merupakan warga binaan pemasyarkatan (WBP) Lapas dan Rutan.

Mereka juga sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 1.504.704 orang, Kamis (13/4).

Setelah penetapan DPS tersebut, kata Priyo, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Rutan dan Lapas untuk memaksimalkan pendataan pemilih, karena masih ada yang beluk terdata dalam DPS dipicu elemen data belum lengkap.

“Kalau ada WBP yang belum masuk DPS, maka akan dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan di bulan Mei 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut Priyo menyampaikan DPS hasil perbaikan itu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. WBP yang resmi masuk DPT saat memilih di tanggal 14 Februari 2024, akan mendapatkan surat suara dan diberlakukan sama dengan orang-orang yang pindah memilih.

Perlakuan itu, menurutnya, disebabkan WBP ini ialah orang- orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang ada di KTP masing-masing.

“Jadi misalnya, ada warga Lingga yang ditahan di Lapas Tanjungpinang. Karena dia pindah memilih dari lingga ke Tanjungpinang, maka tidak bisa memilih anggota DPRD Lingga, tetapi bisa untuk Gubernur Kepri, DPD, DPR, dan Presiden RI,” ungkap Priyo.

KPU Kepri telah menetapkan jumlah DPS Pemilu 2024 Provinsi Kepri sebanyak 1.504.704 orang, yang terdiri dari 756.257 pemilih laki laki dan 748.447 pemilih perempuan.

Jumlah daftar DPS ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 TPS. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *