BINTAN KEPRI PEMILU

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan sebanyak 123.883 pemilih.

“Menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebanyak 123.883 pemilih”, ujar Ketua KPU Bintan Ervina disusul dengan ketukan palu sidang, Rabu (5/4/2023).

Ervina merincikan DPS sebanyak 123.883 pemilih tersebar di 496 TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Bintan. Termasuk 4 TPS lokasi khusus di Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan jumlah pemilih DPS masing-masing kecamatan antara lain, Gunung Kijang 12.846 pemilih, Bintan Timur 35.649 pemilih, Bintan Utara 17.530 pemilih, Teluk Bintan 8.492 pemilih, Tambelan 3.896 pemilih, Teluk Sebong 13.725 pemilih, Toapaya 10.302 pemilih, Mantang 3.250 pemilih, Bintan Pesisir 4.952 pemilih dan Kecamatan Seri Kuala Lobam 13.241 pemilih.

“Ada TPS khusus di Lapas Umum dan Lapas Narkotika masing-masing 2 TPS”, jelas Ervina.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya melalui jajarannya di PPS akan mengumumkan DPS.

“Kami akan umumkan DPS selama dua minggu di kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat”, jelas Haris.

Haris menambahkan setelah pengumuman, maka pada saat yang sama pihaknya juga akan menerima masukan dan tanggapan untuk perbaikan DPS.

Atas penetapan DPS tersebut Haris Daulay menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran adhoc di PPK, PPS dan Pantarlih yang sudah bersungguh-sungguh menghadirkan daftar pemilih berkualitas.

“Begitu juga dengan pihak-pihak terkait yang turut memberikan dukungan dalam menyukseskan tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024,” ujarnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *