Bintan (Vnews.click) – Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengimbau Peserta Pemilu di Kabupaten Bintan untuk tertib berkampanye, Selasa (28/11/2023).
Haris Daulay mengatakan bahwa tahapan kampanye sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga nanti 10 Februari 2024 atau tiga hari menjelang pemungutan suara.
Namun demikian, pihaknya mengimbau supaya peserta Pemilu di Kabupaten Bintan untuk taat aturan main. Dengan tahapan kampanye yang relatif singkat, peserta Pemilu harus paham aturan main pelaksanaan kampanye.
Haris menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh peserta pemilu dan juga masyarakat pada tahapan kampanye, dimulai dari regulasi kampanye, teknis pelaksanaan dan larangan-larangan.
“Bukan hanya peserta pemilu tapi masyarakat juga harus paham aturan main berkampanye,” ujar Haris.
Haris menambahkan bahwa aturan kampanye dimulai dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Perubahannya yang mengatur Kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, yang kedua adalah teknis pelaksaannya dilapangan. Ada beberapa metode kampanye yang diperbolehkan antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media (cetak, elektronik dan media dalam jaringan), rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dalam aturan perundang-undangan.
Silakan Peserta Pemilu menggunakan metoda kampanye tersebut namun harus mengikuti aturan teknisnya. Misalnya pertemuan yang mengikutsertakan masyarakat harus ada izinnya dari Kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Begitu juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dipasangan pada titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU Bintan yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Ada 260 titik lokasi pemasangan APK se-Kabupaten Bintan, silahkan dipasangan pada titik tersebut,” jelas Haris.
Selain metode tersebut, Haris mengimbau peserta pemilu memperhatikan ketentuan metode penyebaran bahan kampanye.
Ada bahan kampanye yang diperbolehkan antara lain, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, pin, kalender, kartu nama, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bahan kampanye ini jika dikonversi dengan uang harus memiliki nilai maksimal Rp100 ribu,” tegas Haris.
Secara umum, tahapan kampanye dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pertama yang boleh dilaksanakan selama tahapan kampanye. Namun, ada juga kampanye tahap 2 yaitu kegiatan kampanye yang dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jenis kampanye ini antara lain, iklan media cetak, elektronik, media dalam jaringan serta rapat umum. Kampanye jenis ini baru akan dimulai pada 21 Januari s.d. 10 Februari 2024.
“Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet belum boleh dilaksanakan saat ini,” jelasnya.
Haris menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye yang mengundang peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
Namun demikian, Haris menuturkan bahwa kampanye yang berintegritas harus melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaanya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

