Bintan (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, digugat oleh tiga orang mantan bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam.
Ketiganya, yaitu Tarmizi yang juga selaku Ketua DPC Hanura Bintan, kemudian Muhammad Toha dari PKS, dan Vera Adriani dari NasDem.
Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kekurangan 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil III Bintan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Gugatan ini dilakukan setelah kami melihat adanya dugaan kekurangan keterwakilan perempuan pada salah satu partai politik di Dapil III Bintan,” ungkap Tarmizi ditemui di Sei Lekop, Kamis (29/8/2024).
Tarmizi menyatakan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.
Menurutnya sampai saat ini, sudah dilakukan sidang sebanyak tiga kali. Hasil sidang terakhir digelar pada 27 Agustus 2024, dan masih menunggu putusan hakim.
“Kita juga telah menghadirkan saksi dalam sidang terakhir di PTUN. Saat ini kami masih menunggu hasilnya, apakah gugatan diterima atau belum,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

