BINTAN KEPRI PEMILU POLITIK

Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat ada 3.668 pemilih potensial non KTP elektronik atau KTP-el di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Data ini ditemukan pada saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023,” kata Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Haris Daulay, Senin (26/6/2023).

Namun demikian, Haris memastikan bahwa 3.668 pemilih potensial non KTP-el itu merupakan warga asli Bintan karena memiliki kartu keluarga (KK). Mereka tersebar di 10 Kecamatan se-Bintan, meliputi Gunung Kijang 363 orang, Bintan Timur 867 orang, Bintan Utara 340 orang, Teluk Bintan 278 orang, Tambelan 311 orang, Teluk Sebong 602 orang, Toapaya 327 orang, Mantang 169 orang, Bintan Pesisir 131 orang, dan Seri Kuala Lobam 280 orang.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna menganalisis data pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut.

“Hasilnya, sekitar 800 pemilih sudah rekam KTP-el dan tinggal menunggu dicetak. Selebihnya akan terus berproses,” ujar Haris.

Haris pun mengakui bahwa penerbitan KTP-el bagi di Bintan kadang terkendala blanko KTP-el.

Akan tetapi, lanjutnya, Disdukcapil Bintan tetap memprioritaskan penerbitan KTP-el bagi warga yang baru pertama kali mencetak KTP-el, seperti kalangan milenial.

“Kami bersama Disdukcapil Bintan mengupayakan pemilih potensial itu segera memperoleh KTP-el sebelum hari H Pemilu 2024,” ucap Haris.

Disinggung mengenai apakah pemilih potensial tetap boleh memilih/mencoblos jika belum dapat KTP-el. Haris mengutarakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, sambungnya, surat keterangan (Suket) perekaman juga bisa jadi pengganti KTP-el sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

“Untuk Pemilu 2024, kita lihat dulu regulasinya. Misalnya dari Peraturan KPU yang mengatur tentang pemungutan suara, apakah wajib membawa KTP-el atau ada kelonggaran identitas lain misalnya suket perekaman KTP-el atau KK,” kata Haris.

Haris turut menambahkan total DPT Bintan pada Pemilu 2024 yang diplenokan pada 21 Juni 2023, sebanyak 123.355 orang. Meliputi pemilih laki-laki 63.053 orang dan perempuan 60.302 orang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *