TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Wali Kota Tanjungpinang di Senggarang, Jumat (28/5/2021).
Kedatangan lembaga antirasuah itu ternyata dalam rangka sosialisasi Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamshah.
Dalam kesempatan ini, KPK mengingatkan pengembang perumahan segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Tanjungpinang.
Kasatgas Koordinasi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua
menyampaikan di Tanjungpinang masih cukup banyak PSU yang harus ditertibkan bahkan progresnya masih cukup jauh.
Maka itu, pihaknya memonitor agar seluruh pengembang di daerah itu mengikuti aturan yang berlaku, karena sudah sejak lama terdapat kendala penyerahan PSU di daerah tersebut.
Dia memastikan komitmen DPD Realestat Indonesia (REI) setempat pada Agutus 2021 akan menyerahkan PSU 60 perumahan di Tanjungpinang.
“Itu lah alasan kami datang ke Tanjungpinang. Salah satunya fokus pencegahan korupsi untuk aset daerah, khususnya PSU,” kata Maruli Tua.
Lebih lanjut, Maruli juga mengingatkan ada sanksi hukum bagi pengembang dalam hal membangun perumahan tidak sesuai kriteria, karena ini bisa merugikan masyarakat.
Dia katakan Pemkot wajib melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga pembangunan berjalan baik.
“Pengembang menyelesaikan kewajiban. Warga mendapat hak-haknya sesuai perjanjian,” tutur dia.
Selain itu, Pemkot berkewajiban menyiapkan anggaran dalam hal perawatan rutin PSU.
Terakhir, KPK mengimbau seluruh pengembang segera memproses penyerahan PSU sesuai kebijakan atau aturan Wali Kota Tanjungpinang.
“Hari ini sudah kami jelaskan konsekuensi bagi pengembang. jadi tak ada alasan lagi buat melanggar atau lalai,” demikian Maruli. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

