KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Korban dugaan kasus investigasi bodong di Kabupaten Lingga, Kepri, merasa kecewa atas penanganan kasus oleh Polres Lingga. Hal itu disampaikan oleh korban Dina Roslinawati melalui kuasa hukumnya Suherman, Senin (11/8/2025).

Suherman menyesalkan proses hukum dugaan investasi bodong yang dialami kliennya itu, karena sampai saat ini belum jelas proses hukumnya bagi para terduga pelaku.

“Sudah 3 kali klien kami sebagai korban melapor ke Polres Lingga atas dugaan investasi bodong, namun sampai sekarang belum ada titik terang dan mendapatkan keadilan,” kata Suherman.

Suhermaan merinci 3 laporan polisi itu, pertama LP/B/IV/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 09 April 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kedua, LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 23 Juli 2025 Pasal 4 dan 5 UU Pencucian Uang dan Ketiga, LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 06 Agustus 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP Terlapor H.

Sedangkan laporan yang ketiga, terlapornya yakni H yang merupaka orang dekat korban yang diduga telah merayu, membujuk dan memanipulasi korban Dina Roslinawati untuk ikut berinvestasi.

“Kami merasa heran, sebab banyak dari pihak-pihak mengaku sebagai korban, padahal diduga mereka justru menerima keuntungan,” ucapnya.

Polisi tetapkan 1 tersangka

Penyidik Polres Lingga telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka tunggal dalam dugaan investasi bodong itu, padahal diduga ada banyak pihak yang terlibat dan menerima aliran uang haram dari kasus tersebut.

Namun pihak-pihak itu justru berbondong-bondong mengaku seakan-akan sebagai korban (playing victim).

Suherman berharap penyidik Polres Lingga, juga segera menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, karena perannya sangat jelas.

Begitu juga dengan pihak-pihak lain yakni, M, S, N, S, yang di untungkan oleh tersangka Safaringga semua berkaitan dugaan terlibat atas pencucian uang,” ungkap Suhera

Terlebih lagi M sudah mengembalikan uang Rp256 juta dengan hasil perhitungan sendiri, tanpa ikut proses hukum dan mengaku sebagai korban.

“Korban kok untung,” tanya Suherman.

Selain itu, Suherman menambahkan dugaan kasus investasi bodong yang bergulir itu turut merugikan orang lain dengan jumlah kerugian miliaran rupiah, tapi belum terungkap secara jelas dan terang benderang.

Sampai berita ini di unggah, media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *