KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari salah seorang anggota koperasi yang meninggal dunia.

Penyerahan itu dilakukan di Kantor Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur, Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang, Senin (5/2/2024) sore.

Santunan kematian ini merupakan program dari koperasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang untuk memberikan kenyamanan dengan memberikan jaminan sosial kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja nonformal.

Adapun jaminan yang diterima oleh ahli waris ini berupa uang tunai sebesar Rp42 juta.

Pimpinan Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur, Bobby Jayanto, mengungkapkan melalui program kerja sama ini, pihaknya dapat memberikan ketenangan kepada para anggota koperasi yang kebanyakan merupakan pekerja nonformal.

“Tentunya kita tidak ingin ada kemalangan, tapi dengan adanya santunan ini, dapat dimanfaatkan oleh pihak ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Bobby Jayanto juga berharap program jaminan sosial kematian dan kecelakaan kerja ini dapat menjangkau lebih luas lagi masyarakat, apalagi mayoritas masyarakat yang bekerja di sektor nonformal.

“Dengan bergabung di koperasi kita yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka dapat memberikan jaminan perlindungan sosial, sehingga warga dapat bekerja dengan tenang,” tambah Bobby Jayanto.

Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan bahwa program jaminan sosial  ini merupakan bentuk kepedulian negara, terhadap masyarakat yang disalurkan melalui Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur.

Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi para anggota koperasi, dan juga dalam rangka mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu bisa menimpa masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan memikirkan keberlangsungan hidup ahli waris dan anak-anaknya, dengan telah kita serahkan secara simbolis santunan kepada ahliwaris sebesar Rp42 juta,” terang Sunjana.

Sebagai ahli waris, Rianto yang merupakan suami dari anggota Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur yang meninggal dunia, merasa bersyukur dengan adanya santunan yang diberikan tersebut.

Rianto dan almarhum istrinya itu, telah bergabung dalam keanggotaan Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur sejak bulan Oktober 2023 tanpa mengeluarkan biaya, namun Rianto tetap mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial yang telah dibuat oleh pihak koperasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

“Saya sangat bersyukur, karena program manfaat yang digagas oleh Bapak Bobby Jayanto dan Koperasi Syariah Nuju Utama Makmur dapat terbukti membantu masyarakat,” tutup Rianto. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *