Berdasarkan data sementara yang disampaikan, terdapat 2 orang meninggal dunia dan ada 7 orang mengalami luka-luka.
Menyikapi kejadian tersebut, Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan didukung personel TNI telah bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara, serta pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kasus ini murni merupakan konflik lahan dan tidak memiliki kaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA),” kata Kapolresta Barelang, Senin malam.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat serta memastikan bahwa situasi keamanan di Kota Batam tetap dalam kondisi kondusif.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan penggunaan senjata, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa dugaan awal mengarah pada penggunaan senjata angin, bukan senjata api.
Saat ini, 1 orang terduga pelaku telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pelaksanaan visum serta autopsi guna memperoleh hasil pembuktian ilmiah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini sekitar 6 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Kombes Wicaksono turut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan berita yang belum dipastikan kebenarannya.
Polresta Barelang bersama Polda Kepri akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan wilayah, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pemberlakuan status Siaga 1, melainkan kesiapsiagaan personel untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat, sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Barelang demi menjaga situasi Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

