Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri menyatakan permohonan kasus sengketa informasi sepanjang tahun 2025 meningkat dibanding tahun 2024, yaitu dari 5 lima permohonan menjadi 9 permohonan.
Ketua Ketua Komisioner KI Kepri, Arison, mengatakan permohonan itu didominasi di Kota Batam.
“Ada 7 pemohon dan termohon di Batam, yaitu antara masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan Pemkot serta Badan Pengusahaan (BP) Batam,” kata Arison, Kamis (20/11/2025).
Arison menyebut permohonan sengketa informasi yang ditangani KI Kepri bervariasi, mulai dari permohonan pembukaan data program kegiatan, pertanggung jawaban penggunaan anggaran, distribusi dana hibah sampai persoalan lahan.
Ia menjelaskan sebanyak tujuh permohonan sudah menjalani proses persidangan KI dan memperoleh putusan inkrah, di mana lima perkara diputuskan melalui proses mediasi, dan dua perkara berujung pada tindak lanjut penerimaan putusan sidang KI Kepri.
Sedangkan dua permohonan lainnya, salah satu di antaranya sedang memasuki tahap sidang pemeriksaan awal.
Sementara satu perkara lagi, kata dia, masih berlanjut dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung. Perkara tersebut melibatkan masyarakat (pemohon) dan termohon (BP Batam).
Menurut Arison hasil sidang KI Kepri memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, namun termohon tidak puas dan mengaju banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan hasilnya dimenangkan oleh termohon.
“Informasinya, pemohon tidak terima dengan putusan PTUN, lalu mengajukan banding,” ungkap Arison.
Mantan Komisioner KPU Kepri itu melanjutkan penanganan permohonan sengketa informasi 2025 mengindikasikan belum maksimalnya tingkat keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut.
Pada sisi lain, lanjut dia, masyarakat awam pun belum sepenuhnya memahami bagaimana mengakses informasi publik yang diunggah badan publik melalui alamat website.
“Mungkin masyarakat masih awam membuka website, maka itu kita minta badan publik gencar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka tahu bagaimana mendapatkan informasi yang diperlukan lewat website tersebut,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

