KEPRI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto, memimpin kunjungan kerja dan peninjauan lokasi terkait tindak lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bintan, selama tiga hari, 25 hingga 27 Januari 2023.

Rombongan Komisi I DPRD Kepri tersebut antara lain, Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho serta lima orang anggota yakni Taufik, Raja Bakhtiar, H. Zainuddin Ahmad, Harlianto, dan Suigwan.

Dalam kunker tersebut Kadis PUPR yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR menjelaskan tentang pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Balai Wilayah Sumatera (BBWS) IV pada tahun 2017. Sebagian dari Bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ternyata berada di atas lahan milik masyarakat.

Berdasarkan permohonan dari masyarakat atau pemilik tanah agar lahan mereka diganti rugi, maka Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menganggarkan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Embung Hulu Sungai Bintan namun tidak terlaksana.

Kemudian pada tahun 2018 dan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Bintan telah menganggarkan kembali kegiatan pengadaan tanah. Namun tetap tidak terlaksana karena tidak adanya Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang berkantor di Batam yang bersedia untuk menilai.

Hal ini disebakan kondisi existing tanah tanah masyarakat sudah menjadi bagian dari bangunan atau genangan air Embung Hulu Sungai Bintan. Bahkan ada satu tanah masyarakat yang semua tanahnya sudah menjadi genangan air Embung Hulu Sungai Bintan.

Selanjutnya pada tanggal 7 November 2022, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, dilaksanakan rapat bersama Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Tanah Dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan Tahun 2022 dengan Ketua KSPI MAPPI sebagai narasumber. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dengan hasil Ttm tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan ganti kerugian untuk tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto, menerima penjelasan dari Kadis PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR.

“Kami berharap ada solusi terbaik terhadap penyelesaian ganti kerugian tanah dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan, karena sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ternyata berada di atas lahan milik masyarakat” harap Bobby Jayanto, Kamis (26/1/2023).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu Anggota Komisi I yang hadir, Taufik. Ia juga berharap agar proses ganti rugi tetap diupayakan agar masyarakat yang mengalami kerugian ada harapan, walaupun permasalah itu hamper berjalan kurang lebih lima tahun. Apalagi menurutnya ada dukungan surat menyurat tanah yang lengkap dan bisa dijadikan peta dasar.

Bobby Jayanto berharap Pemerintah Kabupaten Bintan bisa menganggarkan kembali ganti rugi terhadap lahan tanah masyarakat pada perencanaan untuk tahun 2024 mendatang. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *