OPINI

Oleh: Irdam Imran ***

VNews.click – Ada sesuatu yang terasa kurang dari panggung Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026. Bukan karena pidato Presiden Prabowo Subianto, pada 14 Agustus 2026 itu tidak panjang, atau karena laporan capaian pemerintah selama 21 bulan tidak banyak.

Justru karena di tengah begitu banyak angka, program, dan kebijakan transformatif, ada suara rakyat yang terasa belum memperoleh tempat yang semestinya: kesejahteraan guru dan pemulihan masyarakat Sumatra pascabencana.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menyampaikan berbagai capaian pemerintah dan sejumlah kebijakan strategis. Namun, persoalan kenaikan gaji guru tidak menjadi pesan khusus dalam pidato kenegaraan tersebut. Padahal, isu itu telah menjadi harapan besar para pendidik.

Kalangan anggota Komisi X DPR bahkan menyayangkan tidak munculnya formula atau skema kesejahteraan guru dalam pidato Presiden dan mendorong kenaikan gaji serta tunjangan guru dan dosen dalam pembahasan anggaran.

Ironisnya, Presiden dalam pidato yang sama menyebut kenaikan penghasilan hakim junior hingga 280 persen. Tentu tidak ada yang salah dengan meningkatkan kesejahteraan hakim. Hakim adalah pilar penting negara hukum. Tetapi pertanyaan publik juga sah diajukan: bagaimana dengan guru yang setiap hari membangun manusia Indonesia?

Guru tidak hanya mengajar membaca dan berhitung. Guru ikut membentuk karakter, disiplin, moral, dan masa depan bangsa. Karena itu, kesejahteraan guru seharusnya tidak ditempatkan semata-mata sebagai urusan administratif Kementerian Pendidikan. Ia adalah bagian dari politik pembangunan manusia.

Bahkan dalam pidato anggaran sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa anggaran pendidikan mencakup gaji guru, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen. Maka, ketika memasuki RAPBN 2027, publik wajar menunggu kepastian: apakah kesejahteraan guru benar-benar menjadi prioritas fiskal, atau kembali menjadi janji yang berputar dari satu forum ke forum berikutnya?

Di sinilah peran DPD RI menjadi penting.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam pidatonya sebenarnya telah menyebut guru. Ia menggambarkan guru sebagai bagian dari rakyat yang tetap mengabdi meskipun fasilitas ruang kelas terbatas. Ia juga menyebut bencana alam sebagai salah satu ujian yang telah dihadapi bangsa Indonesia.

Namun, pidato itu lebih banyak mengedepankan persatuan, keteladanan, kecintaan kepada Indonesia, dan gotong royong. Ketua DPD juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik dan pendekatan kebijakan merupakan bagian dari demokrasi.

Pertanyaannya kemudian: di mana suara korektif DPD terhadap kebijakan pemerintah?

Memuji ketabahan guru tentu baik. Menghargai masyarakat yang tetap bertahan menghadapi bencana juga baik. Tetapi lembaga perwakilan tidak boleh berhenti pada pujian dan simpati. Rakyat membutuhkan representasi yang mampu mengubah keluhan menjadi agenda kebijakan.

Guru tidak hanya membutuhkan kata-kata penghormatan. Mereka membutuhkan kepastian penghasilan, tunjangan, perlindungan profesi, peningkatan kompetensi, dan masa depan yang layak.

Demikian pula masyarakat Sumatra yang mengalami bencana tidak hanya membutuhkan ungkapan duka. Mereka membutuhkan jalan yang kembali tersambung, jembatan yang kembali berdiri, rumah yang kembali dihuni, sekolah yang kembali dibuka, fasilitas kesehatan yang kembali berfungsi, serta kehidupan ekonomi yang kembali bergerak.

Menariknya, sehari sebelum sidang, ANTARA juga menampilkan perkembangan mengenai pemulihan infrastruktur jalan pascabencana Sumatra. Ini menunjukkan bahwa persoalan pemulihan bukan sekadar cerita masa lalu. Ia masih menjadi pekerjaan negara yang nyata.

Karena itu, DPD sebagai representasi daerah seharusnya dapat mengatakan dengan tegas kepada pemerintah: daerah tidak boleh hanya hadir dalam pidato, tetapi harus hadir dalam politik anggaran.

Inilah hakikat checks and balances dalam demokrasi. Kritik bukan berarti memusuhi Presiden. Mengingatkan pemerintah bukan berarti tidak mencintai pemerintah. Justru kritik yang konstruktif adalah bentuk kecintaan kepada republik.

Ketua DPD sendiri menyampaikan sebuah kalimat yang sangat penting: “Di atas setiap kekuasaan ada kedaulatan rakyat.”

Kalimat itu seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh lembaga negara.

Kalau di atas kekuasaan ada kedaulatan rakyat, maka suara guru yang menunggu kesejahteraan harus terdengar di Senayan. Kalau di atas kekuasaan ada kedaulatan rakyat, maka suara masyarakat Sumatera yang menunggu pemulihan pascabencana juga harus terdengar di ruang sidang.

DPD tidak harus menjadi oposisi kepada Presiden. Tetapi DPD harus menjadi suara daerah ketika kebijakan pusat belum sepenuhnya menjawab kebutuhan daerah.

Inilah tantangan demokrasi konstitusional kita. Parlemen jangan hanya menjadi panggung seremoni kenegaraan, tempat para pejabat berdiri, duduk, bertepuk tangan, lalu pulang membawa berita tentang kemegahan acara.

Senayan seharusnya menjadi tempat rakyat menitipkan kegelisahan.

Guru menitipkan harapan.

Korban bencana menitipkan penderitaan.

Daerah menitipkan masa depan.

Dan kepada para pemegang kekuasaan, rakyat sebenarnya hanya meminta satu hal: jangan hanya dengarkan suara mereka ketika Pemilu tiba. Dengarkan pula ketika mereka membutuhkan keadilan dalam anggaran dan kebijakan negara.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang hanya mampu memuji rakyat karena ketabahannya.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuat rakyat tidak perlu terus-menerus tabah menghadapi kebijakan negara.

Mantan Birokrat Parlemen Senayan ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *