EKONOMI KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melakukan penahanan terhadap tersangka DR merupakan Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang (TFG), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, Kamis (13/11/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, menjelaskan, pada hari Rabu (12/11/2025), pukul 23.47 WITA, bertempat di sekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tim TABUR Intelijen Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan diserahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum Selanjutnya.

Fahmi menyebut tersangka DR sudah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 15 Desember 2022.

“Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Fahmi.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan perkara lanjutan/splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama terpidana BW selaku PPK.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat kerugian keuangan negara Rp8,9 miliar.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fahmi menambahkan tersangka DR kini resmi ditahan pada selama 20 hari, sejak tanggal 13 November 2025 sampai 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya. (Lus)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *