HUKUM KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Jumat (30/9/2025).

Adapun tersangka baru tersebut adalah LY, selaku Mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama 2016, 2018 dan 2019.

“Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam tahun 2015 sampai 2021,” kata Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, Jumat.

Kepala Kejati Kepri menjelaskan PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 hingga 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan, tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk kapal tunda.

Namun demikian, kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam, sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerjasama tersebut, sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar 272.497 Dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Penyidik turut menahan tersangka S, merupakan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersial tahun 2012-2016.

Kedua tersangka S dan LY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 3 Oktober 2025 sampai 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *