Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan upaya pendampingan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp1,4 triliun dari pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit sebanyak 2 juta ton yang tersebar di Pulau Bintan.
“Ada sekitar lima titik stockpile sudah dalam bentuk gunungan, tapi terbengkalai karena izin usaha produksi (IUP) sudah habis, dan tidak diperpanjang,” kata Kepala Kejati Kepri, Rudi Margiono di Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang dan Batubara, bahwa stockpile tersebut termasuk barang milik negara (BMN) yang menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
Kejati Kepri telah menemui Dirjen Mineral dan Batubara di Kementerian Keuangan, agar diberikan payung hukum untuk pendapatan negara/daerah dari pengelolaan stokcpile di Pulau Bintan.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri sekaligus mengkaji keberadaan stockpile bijih bauksit tersebut.
Dalam dua bulan terakhir, sambungnya, tim gabungan sudah turun ke titik-titik stockpile di Pulau Bintan guna mengambil sampel bijih bauksit.
“Kita ingin pastikan legalitas hingga volume stockpile bijih bauksit tersebut,” ujar Margiono. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

