Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap satu perkara pidana pencurian, Rabu (22/1/2024).
Perkara pencurian tersebut atas nama tersangka Andrea Marbun melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Tersangka diketahui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH, tanpa hak atau tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi korban Mikhael Siboro.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
Lalu, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban,” ujat Teguh Subroto.
Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Adapun pertimbangan sosiologisnya, masyarakat merespon positif Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Teguh menegaskan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

