Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Jaga Desa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, mengatakan, dana desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.
Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Lingga berkomitmen mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp59 miliar terbagi dalam 75 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp790 juta.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” ungkap Teguh, Kamis (10/7/2025).
Teguh menambahkan Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Dengan penguatan kelembagaan desa bisa menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.
Teguh berharap program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera,” ungkapnya.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukarrom mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Lingga terkait bentuk-bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
“Ada 14 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk karena penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga mark-up anggaran,” ujarnya.
Ia menyampaikan dana desa merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.
Menurutnya penggunaan dana desa untuk proyek fiktif, penggelembungan honor, atau bahkan perjalanan dinas fiktif, adalah bentuk korupsi yang nyata. Siapa pun yang melanggar hal itu akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan, telah memetakan berbagai modus operandi dan risiko tinggi dalam pengelolaan dana desa, termasuk pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan, pelaporan palsu, dan intervensi dari pihak eksternal.
“Oleh sebab itu, kolaborasi antara kejaksaan, pemda, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan potensi penyelewengan tersebut,” pungkas Aspidsus. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

