HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengusut adanya dugaan korupsi operasional bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemko Tanjungpinang tahun 2023-2024 senilai Rp600 juta.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Sebagian dari saksi itu merupakan pihak Disperkim serta penyedia BBM,” kata Rachmad, Jumat (6/3/2026).

Rachmad menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum batas waktunya, kemudian pihak Disperkim menggunakan APBD 2024 untuk membayar sisa tagihan tahun 2023.

Bahkan, bukti penggunaan BBM operasional tersebut tidak menggunakan catatan yang sah serta terindikasi menggunakan nota fiktif, sehingga perbuatan itu menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.

“Penyidik juga menemukan fakta 1 unit kendaraan operasional Disperkim kedapatan mengisi BBM sebanyak 4 kali dalam 1 hari,” ungkapnya.

“Bahkan sejumlah staf Disperkim diduga membantu penyediaan BBM menyiapkan nota sebagai bukti pembelian BBM operasional. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 bundel nota pembelian BBM hingga dokumen SPJ,” tambahnya.

Rachmad menambahkan untuk saat ini, Kejari Tanjungpinang masih melakukan pendalaman sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *