EKONOMI KEPRI

Vnews.click, Tanjungpinang – Potensi perputaran dana tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Provinsi Kepri diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Muhammad Herman, mengatakan, perhitungan itu berdasarkan jumlah pekerja formal di Kepri mencapai 450 ribu orang, lalu dikali dengan nominal rata-rata THR Rp4 juta per orang.

“Dari jumlah uang THR tersebut, sekitar 75 persen berputar di Kepri dan 25 persen di daerah lain, karena ada pekerja yang pulang kampung atau dikirimkan ke orangtua di kampung halaman,” kata Herman, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya THR mampu menggerakkan ekonomi di triwulan kedua, terutama di sektor UMKM dan pariwisata seiring meningkatnya mobilitas orang saat libur Idul Fitri.

Ia menyebut pekerja masa kerja minimal satu bulan sudah berhak dapat THR, baik karyawan kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun permanen.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, telah mengatur pembayaran THR keagamaan paling lambat H-7 Lebaran.

“Dalam beberapa tahun terakhir nominal gaji dan THR di Kepri meningkat, namun kondisi ini juga dibarengi dengan kebutuhan pekerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Herman turut mengimbau perusahaan musti memiliki pola pikir bahwa THR merupakan bagian daripada pegeluaran rutin yang harus disiapkan sejak awal.

Ia mewanti-wanti jangan sampai perusahaan berniat tidak mau membayar THR apalagi melakukan PHK guna menghindari pembayatan THR.

“Sejauh ini, rata-rata perusahaan di Kepri patuh dalam membayar THR pekerja,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *