Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tarif masuk atau pass pelabuhan di terminal Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, guna dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi tersebut.
“Dalam proses pengumpulan bahan keterangan sejak pertengahan 2025 hingga tahap penyelidikan saat ini, kami telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang diduga mengetahui praktik pengelolaan tarif masuk pelabuhan SBP,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Jumat (6/2/2026).
Rachmad menjelaskan saksi-saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan jajaran Direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang serta Pejabat Pemko Tanjungpinang.
Meski demikian, Rachmad belum dapat memastikan besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Termasuk duduk perkara sebenar dalam dugaan korupsi di pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Namun, menurutnya, dari hasil penyelidikan awal, telah ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum.
“Komitmen kami ialah menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kerugian negara yang jelas, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Rachmad. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

