KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, melakukan pemusnahan barang bukti dari total 96 perkara sepanjang tahun 2021 hingga Februari 2022, di mana kasus narkoba paling dominan yaitu sebanyak 76 perkara.

Kepala Kejari Tanjungpinang Yoko Yuhono, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.367 gram dengan 74 perkara, ganja 1.500 gram dengan 1 perkara, pil ekstasi sebanyak 12 butir dengan 1 perkara.

Selanjutnya ada alat hisap narkoba bong, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dengan 1 perkara, dan barang lainnya seperti baju, pisau, obeng, dan martil dengan total 19 perkara.

“Barang bukti yang telah dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Joko Yuhono usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/02/2022).

Pantauan di lapangan, barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam rebusan air panas. Sementara narkoba jenis ganja hingga baju, pisau, obeng, dan martil dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong sampah besi.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, BNN, BPOM dan POlres Tanjungpinang. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *