Tanjungpinang (Vnews.click) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Tahun Anggaran 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019-2020.
“Iya, benar telah dilaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejari Tanjungpinang atas dua orang tersangka, yaitu Erwin Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, Rabu (15/5/2024),” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Kamis (16/5/2024).
Pada proses tahap II ini, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka.
Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Erwin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024.
Kemudian, tersangka Dodi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Denny Anteng Prakoso menambahkan bahwa penetapan tersangka Erwan dan Dodi berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
Penahanan dilakukan oleh Tim JPU mengacu pada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif dan objektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tutur Denny.
Kedua tersangka diduga melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

