BINTAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan tahun 2018- 2021. Tersangka baru tersebut, yakni Purwanto alias Teguh.

Sebelumnya, Kejari Bintan telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Lancang Kuning ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, penetapan tersangka baru ini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Ya, benar (penetapan tersangka baru-red) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2018 dan penjualan aset sapi tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan,” ujar Fajrian, Rabu (8/11/2023) malam.

Setelah penetapan Purwanto alias Tegus sebagai tersangka, lanjut Fajrian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka dilakukan penahanan, terhitung mulai tanggal 08 November 2023 hingga 27 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Fajrian.

Fajrian menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana.

“Penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Fajrian menambahkan, dalam kasus ini, sebelumnya pada tahun 2018, tersangka Cholili Bunyani bersama-sama dengan tersangka Purwanto melakukan jual beli sapi yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.

“Yang mana sampai saat ini, sapi yang dibeli diduga tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning dan uangnya berada dalam penguasaan tersangka Purwanto,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Fajrian, berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 999.908.862.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi jo Pasal 55 KUHP dalam sangkaan Primair.

Dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi jo Pasal 55 KUHP dalam sangkaan Subsidiair. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *