BINTAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnew.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2022 sebesar Rp1,7 miliar, di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban.

Kepala kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengungkapkan keempat orang tersebut, yakni berinisial R.P (Direktur PT PAB), LS (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023).

Lalu, M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023), dan S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 – 2024)

“Sebelumnya keempat orang ini telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Rusmin dalam keterangan pers di kantor Kejari Bintan, Kamis (14/8/2025).

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan 4 orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen/berkas dokumen.

Selanjutmya, para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *