Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (27/2/2025).
Adapun 7 orang tersangka tersebut, yaitu
Camat Teluk Sebong, Julpri Andani,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Sri Heny Utami, Kepala Desa Sebong, Maslan.
Lalu, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia, Kepala Desa Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anip, kemudian Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi sebagai Pj Kepala Desa Sebong, Lagoi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, mengatakan penetapan terhadap para tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya kami telah memeriksa 62 saksi termasuk 7 tersangka tersebut, serta 2 orang ahli,” jelas Kajari Bintan dalam konferensi pers di kantornya.
Para tersangka kini dilakukan penanhaan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Untuk kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp861 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal alternatif yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

