BINTAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan melalui Kepala seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti, Dedi Simatupang, mengatakan barang bukti yang dimunahkan merupakan sisa dari pembuktian di Pengadilan sejak Januari hingga September 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara pidana umum sebanyak 18 perkara, terdiri dari 1 perkara penadahan, 1 perkara ITE, 7 pencurian, 4 persetubuhan, migas 1 perkara, penipuan 1 perkara, lingkungan hidup 1 perkara dan penganiayaan 2 perkara.

Kemudian, kasus narkotika sebanyak 22 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 160,3342 gram, lalu 1,06 gram ganja dan beberapa bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.

Selain itu, ada juga 31 unit handphone, 7 unit timbangan digital, 1 flashdisk, 3 gunting, 3 gergaji besi, 2 pisau, 1 kapak, 1 arit, 54 helai pakaian bekas, serta beberapa barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong besi. Sementara khusus sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dicampur pembersih lantai.

“Pemusnahan barang bukti tindak pindana kejahatan ini sebagai efek jera terhadap para pelaku kriminal serta menghindari dari penyalahgunaan barang bukti dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *