Bintan (Vnews.click) – Julianus, seorang tersangka penadah kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 7 September 2022 lalu, kini dibebaskan setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Pelaksanaan RJ terhadap tersangka berlangsung di Balai Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang mana kegiatan pertemuan antar pelaku penadah pencuriam sepeda motor dan korban dilaksanakan di hadapan masyarakat dan perangkat desa lainnya.
Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan, pelaksanaan RJ merupakan langkah mediasi, di mana korban sudah memaafkan tersangka.
“Hal ini dilakukan setelah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka sehingga korban bersedia memberi maaf, serta sepeda motor tersebut juga telah dikembalikan tersangka kepada korban,” terang I Wayan Eka, Kamis (26/01/2023).
I Wayan menyebut dalam perkara ini tersangka Julianus sudah dilakukan penahanan selama 2 bulan 10 hari, bahkan tersangka telah mengalami kerugian, di mana sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku curanmor dan juga harus mengganti uang Rp500 ribu yang dipinjam kepada rekannya.
“Tersangka membeli motor dengan cara tukar tambah dengan pelaku curanmor yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polres Bintan. Jika membeli motor semesti harus teliti terhadap surat-surat,” ucapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya RJ ini bisa membantu masyarakat dengan tidak memanfaatkan bentuk kejahatan dengan adanya RJ.
“Tidak semua perkara bisa di RJ dan perkara yang menerima bantuan RJ harus memenuhi syarat tertentu,” tambahnya.
Sementara Julianus yang menerima RJ dan menerima permintaan maaf dari korban menjelaskan awalnya pelaku curanmor datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor miliknya dan ditukar dengan Vega R hasil curanmor.
“Saat menerima tukar tambah motor dengan harga Rp1 juta dan saya tanpa berfikir panjang saat itu menerima dan mencari pinjaman uang kepada teman sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, dirinya ke depan akan lebih berhati – hati jika ada yang menjual sesuatu dengan harga murah dan tidak lagi mengulangi hal yang sama.
“Dengan adanya RJ ini saya bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istri dan dengan kejadia ini merupakan pembelajaran bagi saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan diduga sebagai penadah barang hasil curian sehingga harus dilakukan penahanan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

