Vnews.click, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menyatakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib, melainkan hanya imbauan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimalisasi Pemanfaatan Energi.
Dalam SE tersebut, kebijakan WFH untuk karyawan swasta, BUMN dan BUMD, bersifat imbauan atau tidak wajib.
Menurutnya perusahaan swasta tetap diberikan kewenangan menerapkan WFH sehari dalam sepekan, sama halnya dengan kebijakan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat.
“Silakan, kalau perusahaan ingin memberlakukan WFH, tinggal diatur teknisnya seperi apa, misalnya WFH setiap Jumat,” kata Diky, Senin (6/4/2024) di Pulau Dompak.
Dia turut meningatkan perusahaan swasta bahwa penerapan WFH tidak berpengaruh terhadap pemotongan upah/gaji maupun jatah cuti tahunan karyawan. Perusahaan wajib memberikan hak karyawan secara penuh, selama yang bersangkutan menjalankan kewajibannya.
Ia pun menegaskan WFH tidak merubah status karyawan, melainkan hanya peralihan bekerja dari kantor ke rumah atau WFH. Selama WFH, karyawan terhitung tetap bekerja.
“Kalau ada perusahaan melanggar hak-hak karyawan selama WFH, segera laporkan kepada Disnakertrans Kepri,” ujar Diky.
Diky menambahkan tujuan utama imbauan bagi karyawan swasta per 1 April 2026 adalah untuk efisiensi energi nasional, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta mengurai kemacetan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

