Bintan (Vnews.click) – Sebagai lembaga independen yang terdaftar menjadi pemantau pilkada di KPU Kepri, Komunikasi Bakti Bangsa atau KBB akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada 2024 di Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KBB, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kecurangan yang terdapat selama masa tahapan pilkada di Kabupaten Bintan.
Dalam gugatannya, KBB telah melampirkan 18 alat bukti, seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Kami menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dan kita juga telah mengumpulkan saksi serta sejumlah bukti,” ujarnya, Rabu (11/10/2024).
Selain itu, KBB juga memnyampaikan kritikannya terkait jumlah partisipan pemilih yang rendah pada pilkada tahun 2024.
“Dengan penurunan partisipasi pemilih bisa kita simpulkan, selain kurangnya sosialisasi, pasangan calon yang ada kurang disukai oleh masyarakat,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

