BINTAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN POLITIK

Bintan (Vnews.click) – Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meneruskan kasus pembagian bantuan paket sembako berisi kartu nama salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD ke pihak kepolisian setempat.

“Benar. Kasus ini sudah kami teruskan ke Polres Bintan, Kamis (25/1/2024),” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Jumat (26/1/2024).

Sabrima mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan rapat pleno yang dilakukan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (25/1/2024), yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Bintan.

Selain itu, kata dia, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Menurutnya terlapor dalam kasus ini ada empat orang, yaitu berinisial J, Y, A dan IG. Namun demikian, Sabrima tidak memerinci lebih jauh terkait peran masing-masing terlapor.

“Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor,” ungkapnya.

Sabrima menjelaskan bahwa kasus ini ditindak lanjuti bawaslu setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pembagian bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Selasa (5/12), untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.

Menurutnya di dalam paket bantuan sembako tersebut ternyata disusupi kartu nama salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.

Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon doa dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan atau Dapil I Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *