Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Senggarang – Kampung Bugis di Kota Tanjungpinang tahun 2022.
Keempat tersangka berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, dan EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi.
“Masing-masing tersangka punya peran berbeda,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono dalam siaran pers di kantornya, Jumat (9/12/2022).
Dedek menyatakan salah seorang tersangka, yaitu RE telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan sudah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, Juncto pasal 5 ayat (2), jo pasal 13 ayat, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari pengerjaan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Senggarang – Kampung Bugis dengan anggaran senilai Rp37 miliar dan nilai kontrak Rp34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020.
Pekerjaannya dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek ini adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, dalam pengerjaan proyek itu diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi.
“Penanganan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,” ucap Joko Yuhono. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

