Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam
perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit mikro pada beberapa unit Bank BRI di Kota Tanjungpinang Tahun 2023-2024, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Selasa (2/6/2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZH, Selasa (3/6).
“Hari ini, kami kembali menetapkan seorang tersangka Z yang diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa unit BRI di Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi dalam konferensi pers di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu siang tadi.
Ismali menyebut tersangka Z juga diduga turut membantu proses pengumpulan dan
penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit
dimaksud.
Melalui peran tersebut, tersangka Z diduga turut memfasilitasi proses pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan, sehingga berkontribusi terhadap timbulnya kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ismail menyampaikan berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang mengalami gagal bayar/kredit macet dengan kerugian keuangan negara sebesar.Rp4,07 miliar.
Ia turut menjelaskan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan pegawai BRI, para debitur penerima kredit mikro, ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan serta mengamankan dokumen dan alat bukti terkait perkara dimaksud.
“Total lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ismail.
Aspidsus menambahkan Tim Penyidik masih terus mendalami perkara dimaksud dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.
Ia menegaskan Kejati Kepri berkomitmen melaksanakan proses penegakan
hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap menjunjung
tinggi asas praduga tidak bersalah. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

