Karimun (Vnews.click) – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan Media Pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun.
Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar Rp2,85 miliar.
Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepri tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK, dan dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.
Herwintarti, Kepala Karantina Kepri menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan untuk umbi lapis pintu pemasukan ke wilayah Indonesia adalah melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.
“Selain itu, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang, terutama jika OPTK-nya dapat dikendalikan dengan perlakuan,” ujar Herwintarti.
“Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional,” katanya lagi.
Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia.
“Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati negara kita,” lanjutnya.
Pelaksanaan Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk dan di saksikan oleh perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Karimu serta pemilik barang.
Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

