TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki usaha pinjaman online ilegal (Pinjol) di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

“Saya sudah perintah Kasat Reskrim lakukan penyelelidikan di lapangan,” kata Kapolres AKBP Fernando, Jumat (22/10).

Menurutnya penyelidikan dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini.

Bahkan aparat kepolisian sudah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal yang beroperasi di sejumlah daerah, seperti di Jakarta.

“Kalau kita temukan pinjol ilegal di Tanjungpinang, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Lanjut dia sampai sejauh ini pihaknya memang belum menemukan pinjol tersebut beroperasi di Tanjungpinang.

“Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada,” imbuhnya.

Kapolres meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam tersebut.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat.

“Pastikan pinjol itu sudah terdaftar di OJK. Kalau belum, berarti tidak resmi dan melanggar Undang-Undang,” ucap Kapolres.

Fernando menambahkan bahwa pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya melebihi bunga bank.

Selain itu, pinjol tersebut dapat merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat.

“Jadi, jangan sampai warga terjerumus pinjol ilegal,” katanya menegaskan. (Oka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *