Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang pria berinisial K (36) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Pelaku pencurian itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota usai melarikan diri ke Kota Batam, pada Rabu (8/1/2025).
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Kota menggunakan kapal laut dari Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan pelaku K tinggal di Kampung Bugis. Ia nekat melakukan pembobolan rumah tetangganya pada tanggal 26 Desember 2024.
Dari rumah tersebut, ia membawa kabur dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp900 ribu.
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Memang agak lama, karena pelaku bekerja di kapal ikan,” kata Alson, Rabu siang.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Alson, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di kawasan Kampung Bugis.
Namun saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku sudah terlebih dahulu kabur ke Batam pada subuh hari.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat yang ada di Batam.
“Subuh tadi dia melarikan diri pakai speed boat. Jadi anggota melakukan pengejaran dan menangkap di Batam,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, satu dari tiga unit handphone curian tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada temannya. Uang hasil penjualan barang curian itu masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
“Masih penyelidikan (TKP lain). Untuk sementara pelaku beraksi sendirian,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

