Tanjungpinang (Vnews.click) – Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri menyiapkan 4.000 kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2025.
Sekretaris Satgas Halal Kepri, Titik Hindon, mengatakan kuota tersebut diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari total 1 juta kuota sertifikat halal secara nasional di tahun ini.
“Dari 1 juta sertifikat halal yang disiapkan BPJPH, kita dapat 4.000 kuota untuk se-Kepri. Sistemnya, siapa cepat dia dapat,” kata Titik, Jumat (2/5/2025).
Titik menyebut bahwa sertifikat halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang tertuang di dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa barang yaang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan produk bersangkutan memenuhi syarat kehalalan berdasarkan hukum Islam, yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal untuk tahap pertama ini ialah makanan dan minuman, serta bahan penolong atau pembantu lainnya yang akan dicampurkan ke dalam pembuatan produk tersebut.
Termasuk jasa penyembelihan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) juga wajib bersertifikat halal.
“Bagi yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus menuju wajib halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober 2026. Artinya, pada 18 oktober 2026, produk-produk itu sudah wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.
Titik menyampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika pelaku usaha belum mempunyai settifikat halal, maka berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penarikan peredaran produk di pasaran.
Sertifikat halal gratis dapat diurus pelaku usaha di Kantor Kemenag Kepri atau melalui aplikasi Sihalal. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

