Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban memaparkan rencana untuk membuka layanan pembuatan paspor di Wilayah Kecamatan Tambelan,
Kabupaten Bintan.
Rencana ini menjadi salah satu langkah baru bagi Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Hal ini juga mempertimbangkan dengan jarak yang harus ditempuh oleh warga Tambelan untuk mengurus paspor ke pulau Bintan yang membutuhkan waktu kurang lebih 12 jam perjalanan laut serta biaya yang tidak sedikit.
“Dengan adanya layanan tersebut, warga Tambelan nantinya dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah dan praktis, tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, saat berbuka puasa bersana insan pers, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini
menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan, khususnya warga Tambelan.
“Kita mencoba untuk menginisiasi ya, mudah-mudahan dengan aksi kita ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Tambelan untuk bisa mendapatkan paspor dengan lebih mudah dan tidak perlu repot-repot datang ke Pulau Bintan,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, khususnya terkait akomodasi transportasi.
Menurutnya, jumlah pemohon tidak menjadi persoalan, karena pelayanan tetap akan diberikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bintan untuk dapat di
akomodir, untuk pembuatan paspor sendiri kami tidak ada target walaupun ada lima atau enam orang tetap akan kita layani sebagai komitmen kita untuk melayani masyarakat, rencananya setelah lebaran akan kami lakukan komunikasi dengan Pemkab Bintan dan akan membahas secara internal dengan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” jelasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

