KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2024, terdapat sekitar 3 persen atau 21 pasangan suami istri bercerai akibat judi online, dari total angka perceraian mencapai 701 kasus.

Ahli Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjungpinang, Muhksin, mengatakan sebagian istri menggugat cerai suami. Salah satu faktornya, suami sibuk bermain judi online sehingga malas bekerja dan menafkahi keluarga.

Ia menyoroti fenomena judi online makin merebak seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Jika dulu orang-orang berjudi di tempat-tempat khusus perjudian, maka sekarang di kamar pun bisa bermain judi dengan modal uang seadanya, gadget dan signal internet.

Oleh karena itu, ia mengajak umat Muslim Selalu meminta perlindungan dari Allah SWT dari perbuatan dosa seperti judi online yang dapat menghancurkan diri dan keluarga.

“Pengadilan Agama Tanjungpinang turut memasukkan materi judi online pada saat melakukan bimbingan perkawinan kepada pasangan yang akan menikah, dengan begitu pasangan suami-istri diharapkan dapat terhindar dari pengaruh bahaya judi online,” kata Mukhisn, Jumat (11/10/2024).

Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Munirul Ikhwan menyebut tak ada orang kaya raya karena bermain judi online.

Apalagi judi secara online yang sistemnya telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar atau mafia judi tersebut.

“Banyak orang berkecimpung judi online, justru hidupnya semakin susah, bahkan jatuh miskin,” kata pria akrab disapa Ikhwan.

Ikhwan mengatakan bahwa judi baik manual maupun online termasuk perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama Islam.

Hal itu sebagaimana yang terkandung dalam terjemahan surat Al-Maidah Ayat 90 yang berbunyi “Wahai orang-orang beriman sesungguhnya minuman keras, perjudian dan menyembah berhala dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung,”.

“Jadi jelas, judi itu adalah perbuatan setan,” ujarnya.

Ikhwan menyampaikan judi online seolah-olah menawarkan keuntungan dengan instan, konon dengan modal Rp100 ribu seseorang bisa dapat cuan hingga Rp10 juta.

Padahal kenyataannya semua itu cuma omong kosong belaka. Pemain judi online seakan diberikan kemenangan pada awal mulai bermain, namun setelahnya malah lebih banyak kalah dibanding menang.

Dikatakan Ikhwan dampak judi online juga bisa membuat seseorang menjadi malas dan lalai dari menjalankan kewajibannya, terutama umat Muslim tentu jadi penghalang untuk mengingat Allah SWT.

“Seseorang yang kecanduan judi online rela menghabiskan waktu berjam-jam sambil menatap layar handphone, sehingga lupa melaksanakan salat,” ujarnya.

Judi online pun membutuhkan modal untuk bermain, maka jangan heran kalau orang sudah kecanduan nalarnya hampir hilang, sehingga tak jarang uang buat kebutuhan rumah tanggga justru digunakan untuk judi online.

Dia mencontohkan baru-baru ini viral kasus istri bakar suami yang sesama aparat penegak hukum, karena setelah diselidiki ternyata uang gaji si suami habis dipakai berjudi online.

Kasus lainnya, seorang karyawan perbankan nekat menilap ratusan juta rupiah uang perusahaan demi buat modal judi online.

Judi online selain memicu ketagihan dan menghabiskan uang, juga bisa membuat seseorang depresi ketika modalnya banyak kalah.

“Kemudian, perilaku judi online dapat memunculkan individualis atau mengisolasi diri karena sibuk main judi online dengan handphone,” pungkas Ikhwan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *