KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri Said Nursyahdu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (8/8/2022).

Ketua JPKP Adiya Prama Rivaldi, mengatakan, Kadis Perkim Provinsi Kepri ini dilaporkan atas dugaan kasus kerap meminta jatah atau fee proyek kepada kontraktor dan bawahan.

“Mengapa kami melaporkan ini ke Kejati Kepri, karena kami nilai Gubernur Ansar Ahmad tak mampu mampu dalam menangani masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Provinsi Kepri Said Nursyahdu saat di konfirmasi, enggan berkomentar perihal laporan dugaan permintaan fee proyek tersebut.

“Saya no comment dulu,” ujar Said Nursyahdu singkat melalui pesan WhatsApp. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *