Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah mengusut dugaan korupsi dana publikasi di OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri tahun anggaran 2024.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi guna membongkar aliran dana publikasi media yang diduga kuat bermasalah hukum tersebut.
”Pengusutan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana pokok pikiran atau pokir anggota DPRD Provinsi Kepri senilai Rp600 juta,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Jumat (26/6/2026).
“Anggaran publikasi tersebut seharusnya dialokasikan untuk publikasi pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri, melalui APBD perubahan tahun anggaran 2024,” ujarnya lagi.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan dan jumlah pimpinan perusahaan media yang ikut diperiksa pada kasus ini, Rachmad masih enggan membeberkan secara rinci.
Namun, ia menegaskan sejumlah perusahaan media yang diduga menerima aliran dana publikasi tersebut sudah dipanggil sebagai saksi.
Ia memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka.
“Seluruh pihak yang mengetahui alur penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan publikasi ini akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

