BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengembalikan berkas tahap satu terkait perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten atas nama Ridwan dan Budiman.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengungkapkan berkas tahap satu yang dilimpahkan oleh Polres Bintan masih belum lengkap.

“Berkasnya sudah dikembalikan ke Polres Bintan pada tanggal 21 Mei 2024. Kita minta mereka menguatkan alat bukti yang ada,” kata Kajari Bintan, Kamis (6/6/2024).

Kejari Bintan memberikan waktu selama 30 hari kepada Penyidik Polres Bintan untuk dapat melengkapi berkas tersebut.

Selain itu, pihak Kejari juga mengajukan penambahan 40 hari penahanan terhadap kedua tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan selama 20 hari oleh Polres Bintan.

“Kami minta agar tidak terlalu lama, maksimal 30 hari berkas kedua tersangka itu diserahkan kembali kepada kami, untuk selanjutnya dipelajari apakah cukup kuat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan,” tutup Wayan. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *