Vnews.click, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pria berinisial NZ, karena diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba atau disebut “apotek sabu”.
Penangkapan NZ dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di Kawasan Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan NZ ditangkap pada 29 September, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah NZ,” kata Kasat, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi sabu, di mana para pembeli disebut datang langsung ke rumah NZ untuk membeli sabu dalam paket-paket kecil yang telah disiapkan.
Kasat menyebut enam paket sabu yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp30 juta. Barang tersebut diduga akan dikemas kembali menjadi paket-paket lebih kecil untuk dijual kepada pengguna narkoba.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu tersebut dipasok oleh seorang bandar berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan B.
“Saat ini pelaku NZ telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

