KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak.

Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru, Rabu 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana,” katanya di Tanjungpinang, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada hari Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.

Pada awalnya, kata dia, pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri. Namun, secara persuasif  diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.

Lanjut Lambok mengatakan pada pukul 23.00 WIB, akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.

“Sehari setelahnya, Jumat (26/5) pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru,” ungkapnya.

Lambok menjelaskan perkara terpidana korupsi Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.

Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT.  Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21.

Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan terpidana kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terpidana Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan dapat dikabulkan.

“Padahal pada kenyataannya, gaji terpidana sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut, dan selain itu ia juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya,” papar Lambok.

Adapun uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukkannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain .

Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta, akan tetapi terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini Terdakwa tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsidair satu bulan kurungan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *