KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, membantah isu pungutan liar atau pungli senilai puluhan juta rupiah terkait pemindahan tahanan dari blok Bintan ke blok Penyengat.

“Tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungli terhadap tahanan rutan sebagaimana isu yang beredar saat ini,” kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2024).

Yongki menjelaskan tak ada perbedaan khusus antara blok Bintan maupun Penyengat. Hanya saja blok Bintan dari sisi daya tampung sedikit lebih luas dibanding blok Penyengat. Khusus blok Penyengat memang ditempati tahanan tertentu, seperti tahanan pendamping atau tamping, lalu lanjut usia, dan anak dengan beragam kasus tindak pidana berbeda-beda.

Para tahanan di kedua blok itu juga mendapat perlakukan yang sama, mulai dari pelayanan makan/minum, istirahat, ibadah hingga jam tutup.

Dia turut menegaskan bahwa penempatan tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya tahanan yang baru pertama masuk rutan akan ditempatkan di blok khusus atau ruang karantina selama dua minggu dan hingga satu bulan.

“Setelah itu, baru ditempatkan di kamar para tahanan. Jadi tak ada yang ditempatkan di kamar istimewa, semuanya sama,” tegasnya.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Toni Aji menyatakan sudah turun mengecek kondisi Rutan Kelas I Tanjungpinang usai mendengar isu pungli tersebut.

Ia menyatakan dari hasil evaluasi SOP yang dilaksanakan rutan terkait penempatan kamar tahanan dipastikan tak ada masalah, mulai dari penerimaan hingga penempatan berjalan sesuai SOP.

“Bahkan saya berdialog langsung dengan beberapa tahanan yang disebut-sebut menjadi korban pungli. Mereka mengaku tidak tahu sama sekali perihal isu itu, apalagi membuat pernyataan perihal pungli di rutan,” kata Toni.

Selain itu, Toni pun menemui langsung KPR Kelas I Tanjungpinang Yongki yang dituding melakukan pungli kepada sejumlah tahanan. Ia memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pungli menyangkut penempatan kamar tahanan.

Ia menegaskan Kementerian Imipas tak akan mentolerir bagi petugas rutan yang terbukti melakukan pelanggaran, salah satunya pungli. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *