Tanjungpinang (Vnews.click) – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyediakam layanan prioritas bagi warga yang membutuhkan paspor untuk berobat ke luar negeri, namun terkendala kondisi kesehatan.
Prosedur khusus ini memungkinkan petugas Imigrasi mendatangi lokasi pasien, seperti rumah sakit, untuk memproses permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah membantu pemohon yang secara fisik tidak mampu datang ke kantor.
“Kami jemput bola untuk memastikan mereka tetap bisa mendapatkan paspor,” ujar Ben Yuda Karubaba, Kamis (20/11/2025)
Menurutnya, mekanisme pengajuan layanan ini dikhususkan bagi pasien yang sakit parah dan memiliki rekomendasi medis untuk mendapatkan perawatan di luar negeri, seperti di Malaysia atau Singapura.
Pihak keluarga dapat mengajukan permohonan dengan menghubungi kantor Imigrasi melalui telepon, surat, atau datang langsung.
“Pihak keluarga dapat mengajukan permohonan kepada kita,” ujarnya.
Setelah seluruh dokumen persyaratan dasar (seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan surat rekomendasi rumah sakit) dipastikan lengkap, tim Imigrasi akan segera bergerak. Petugas akan mendatangi lokasi pasien untuk proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
“Ini khusus yang kondisinya sakit dan belum memiliki paspor sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke kantor,” tuturnya.
Setelah paspor selesai dicetak, dokumen tersebut akan langsung diserahkan kepada keluarga pasien, memungkinkan pasien untuk segera berangkat berobat.
Ben Yuda menyebutkan, rata-rata layanan paspor jemput bola ini melayani satu hingga dua pemohon setiap bulannya, dengan tujuan utama pengobatan di Malaysia dan Singapura.
“Per bulan itu rata-rata ada dua pemohon paspor yang kita proses di rumah sakit, ” ucapnya.
Selain layanan prioritas tersebut, Imigrasi Tanjungpinang juga melayani penerbitan paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun. Tersedia pula opsi layanan percepatan paspor selesai dalam sehari dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambahan.
“Untuk layanan paspor sehari jadi, ada biaya tambahan PNBP sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan ke kas negara,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

