Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi melakukan tindakan pro justitia terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX.
Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu serta memalsukan dokumen kependudukan demi mendapatkan paspor Indonesia.
Kronologi Penyamaran yang Gagal
Kasus ini bermula pada 9 April 2026, ketika YX mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk mengajukan permohonan paspor.
Untuk meyakinkan petugas, ia membawa dokumen lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli tapi palsu dengan identitas lokal atas nama Andi Pratama, yang tercatat berasal dari Provinsi Papua Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat proses wawancara berlangsung.
”Awalnya diketahui adanya permohonan yang tidak sah saat subjek datang dengan dokumen kependudukan Papua Tengah. Namun, setelah didalami, identitas tersebut tidak sinkron dengan keterangan yang diberikan,” ujar Guntur, Senin (11/5/2026).
Jejak Kriminal: Judi Online dan Scamming
Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. YX diketahui bukan orang baru dalam jaringan kriminal lintas negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YX terindikasi memiliki rekam jejak bekerja di Filipina pada perusahaan yang bergerak di bidang judi online dan scamming.
YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (sebelumnya tertulis Hang Nadim Jakarta) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku selama 40 hari.
Diduga kuat, upaya pembuatan paspor Indonesia ini dilakukan untuk mempermudah mobilisasinya dalam menjalankan aktivitas ilegal di luar negeri tanpa terdeteksi sebagai warga negara RRT.
Ancaman Pidana Berat
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran kedaulatan negara melalui pemalsuan dokumen keimigrasian.
Saat ini, YX telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni mengenai pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.
”Terhadap yang bersangkutan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Adi Hari Pianto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem administrasi kependudukan Indonesia, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepri. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

