HUKUM KEPRI NASIONAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri berbicara kemungkinan adanya kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tanah air, seperti yang berlaku di negara tetangga Singapura.

Saat ini BNN Pusat bersama seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan kajian dan penelitian vape di laboratorium narkotika milik BNN di Bogor, sebagai bahan acuan pengambilan keputusan melarang penggunaan vape.

“Apakah kita akan menyusul Singapura melarang penggunaan vape, tergantung hasil keputusan dari pusat,” kata Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kepri, Lisa Mardiyanti, Senin (22/9/2025) kemarin.

Lisa menyebut hasil keputusan lebih lanjut soal rencana pelarangan vape itu akan disampaikan dalam kurun waktu 100 hari masa kerja Kepala BNN RI yang baru, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Sembari menunggu keputusan itu, kata dia, BNNP Kepri terus melakukan sosialiasi awal kepada penjual maupun pengguna vape terhadap kemungkinan pemerintah melarang vape karena terindikasi mengandung narkoba.

Respon masyarakat pun beragam terkait sosialisasi tersebut, ada yang menerima dan tak sedikit yang menolak pelarangan vape.

“Vape itu saja sudah membuat kecanduan, apalagi kalau ditambah zat narkoba di dalamnya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan hasil penelitian tentang adanya kandung narkoba di dalam vape itu, salah satunya dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam bentuk liquid vape oleh seorang warga negara Malaysia, yang ditangkap aparat Polresta Tanjungpinang pada Juni 2025.

Menurutnya belakangan modus zat narkoba yang masukkan ke dalam rokok elektrik itu beragam, mulai dari sabu dan ganja cair hingga obat-obatan keras, seperti ketamine dan etomidate.

“Sebenarnya tidak semua vape mengandung narkoba, tapi ulah oknum yang ingin memanfaatkan keuntungan bisnis dari vape yang sedang viral, dengan cara mencampurkan zat narkoba demi meningkatkan daya beli masyarakat serta menguntungkan penjual maupun pengedar,” pungkas Lisa. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *